Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Ketentuan mengenai Upaya Paksa terhadap orang pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 141 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Paksa bagi penanggung jawab Korporasi.

Komentar!