Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan:
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan;

tindak pidana terorisme;

tindak pidana kekerasan seksual;

tindak pidana korupsi;

tindak pidana terhadap nyawa orang;

tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau

tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.

Komentar!