Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(8)Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
Penyelidikan;

Penyidikan;

Penuntutan; dan

pemeriksaan di sidang pengadilan.

Komentar!