Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan:
Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri;

pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/ atau

pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar!