Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 249
(1)Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
(2)Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada.
(3)Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:
hak segera menerima atau segera menolak putusan;

hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;

hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;

hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan

hak untuk mencabut pernyataan sebageimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.


Komentar!