Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
pengolahan tempat kejadian perkara;

pengamatan;

wawancara;

pembuntutan;

penyamaran;

pembelianterselubung;

penyerahan di bawah pengawasan;

pelacakan;

penelitian dan analisis dokumen;

mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau

kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!