Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.