Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Ketentuan mengenai tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.