Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.