Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi.

Terkait

Komentar!