Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 89
(1)

Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Pelaku Usaha Perkebunan, dan masyarakat Perkebunan.

(2)

Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.