Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
penyusunan perencanaan ;

pengembangan kawasan ;

penelitian dan pengembangan ;

pembiayaan ;

pemberdayaan ;

pengawasan ;

pengembangan sistem data dan informasi ;

pengembangan kelembagaan ; dan/atau

penyusunan pedoman pengembangan Usaha Perkebunan.

Komentar!