Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>

BAB VI
BUDI DAYA TANAMAN PERKEBUNAN


Bagian Kesatu
Pembukaan dan Pengolahan Lahan


Pasal 32
(1)

Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.

(2)

Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman Perkebunan untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan hidup.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Pelindungan Tanaman Perkebunan


Pasal 33
(1)

Pelindungan Tanaman Perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.

(2)

Pelaksanaan pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha Perkebunan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan Pemerintah Pusat.


Pasal 34

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman Perkebunan harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.


Pasal 35
(1)

Dalam rangka pengendalian organi sme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan berke wajiban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.

(2)

Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 36

Pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui kegiatan:

  1. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan; dan/atau

  2. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.


Pasal 37
(1)

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya eradikasi terhadap tanaman dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.

(2)

Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.


Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.