Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong pemangku kepentingan di bidang Perkebunan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Perkebunan.

Komentar!