Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Dalam hal terjadi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, Pemerintah Pusat dapat mengalihkan status atas hak kepada Pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.