Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 65

Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) wajib mengembalikan fungsi Lahan Perkebunan dalam wilayah geografis.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.