Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum rnemiliki izin Usaha Perkebunan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini, wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.

Komentar!