Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 24
Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih Tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan izin.
Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan izin Menteri.
Pemasukan benih dari luar negeri harus rnemenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Ketentuan lebih lan jut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.