Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 24
(1)

Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih Tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan izin.

(2)

Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan izin Menteri.

(3)

Pemasukan benih dari luar negeri harus rnemenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.

(4)

Ketentuan lebih lan jut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.