Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pelaku Usaha Perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.