Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Perencanaan Perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)

Perencanaan Perkebunan terdiri nasional, perencanaan provinsi, kabupaten/kota.

(3)

Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Pelaku Usaha Perkebunan dan peran serta masyarakat.


Terkait

Komentar!