Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Perencanaan Perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)

Perencanaan Perkebunan terdiri nasional, perencanaan provinsi, kabupaten/kota.

(3)

Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Pelaku Usaha Perkebunan dan peran serta masyarakat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.