Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 45
(1)

Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenu hi persyaratan:

  1. izin lingkungan;

  2. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan

  3. kesesuaian dengan rencana Perkebunan.

(2)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan

  2. usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang - kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.