Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan diversifikasi berupa agro wisata dan/atau usaha lainnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.