Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber daya genetik Tanaman Perkebunan.

Terkait

Komentar!