Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 36
Pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui kegiatan:
pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan; dan/atau

eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.


Komentar!