Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 36

Pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui kegiatan:

  1. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan; dan/atau

  2. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.