Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 37
(1)

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya eradikasi terhadap tanaman dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.

(2)

Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.