Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 109

Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:

  1. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; b . analisis risiko lingkungan hidup; dan

  2. pemantauan lingkungan hidup;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.