Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 11
(1)

Pelaku Usaha Perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Dalam hal terjadi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, Pemerintah Pusat dapat mengalihkan status atas hak kepada Pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.