Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 11
(1)Pelaku Usaha Perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal terjadi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, Pemerintah Pusat dapat mengalihkan status atas hak kepada Pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!