Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
BAB V
PERBENIHAN
Pasal 19
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi, memperkaya, memanfaatkan, mengembangkan, dan melestarikan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber daya genetik Tanaman Perkebunan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dan/ a tau masyarakat.
Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi Pelaku Usaha Perkebunan dan/atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara berkelanjutan.
Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.
Pasal 22
Pemerintah Pusat mernfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan melalui berbagai metode dan introduksi.
Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk pengayaan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan.
Pasal 23
Setiap Orang dilarang mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24
Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih Tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan izin.
Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan izin Menteri.
Pemasukan benih dari luar negeri harus rnemenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Ketentuan lebih lan jut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budi daya Tanaman Perkebunan dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri.
Pasal 27
Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan izin Menteri.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya melakukan pelestarian sumber daya genetik bersama masyarakat.
Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik diatur lebih lanjut dalarn Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman.
Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan.
Ketentuan Jebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.
Pasal 30
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31
Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus dilakukan sertifikasi dan diberi label.
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri