Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 16
(1)

Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:

  1. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wa jib mengusahakan Lahan Perkebunan paling sediki, 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan

  2. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman Perkebunan.

(2)

Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.