Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 9
(1)Perencanaan Perkebunan diwu judkan dalam bentuk rencana Perkebunan.
(2)Rencana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rencana Perkebunan nasional disusun oleh Menteri;

rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan

rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wali kota.


Komentar!