Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 9
(1)

Perencanaan Perkebunan diwu judkan dalam bentuk rencana Perkebunan.

(2)

Rencana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. rencana Perkebunan nasional disusun oleh Menteri;

  2. rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan

  3. rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wali kota.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.