Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 90
(1)

Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia Perkebunan diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.