Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 87
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Pelaku Usaha Perkebunan.

(2)

Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kategori yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.