Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 68

Setelah memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan:

  1. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

  2. analisis risiko lingkungan hidup; dan

  3. pemantauan lingkungan hidup.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.