Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 68
Setelah memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan:
analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

analisis risiko lingkungan hidup; dan

pemantauan lingkungan hidup.


Komentar!