Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Setiap Orang dilarang mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar!