Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 72
(1)

Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah.

(2)

Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.

(3)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan panen dan pascapanen Perkebunan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.