Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.