Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.