Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Perencanaan Perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.