Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.