Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. perencanaan;

  2. pelaksanaan Usaha Perkebunan;

  3. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan ;

  4. penelitian dan pengembangan ;

  5. pengembangan sumber daya manusia ;

  6. pembiayaaan Usaha Perkebunan ; dan

  7. pemberian rekomendasi penanaman modal.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.