Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Pembatasan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.