Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Pembatasan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu.

Terkait

Komentar!