Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 41
(1)

Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas usaha budi Tanaman Perkebunan, usaha Pengolahan Perkebunan, dan usaha jasa Perkebunan.

(2)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.

(3)

Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasil Perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.

(4)

Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.