Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;

  2. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;

  3. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  4. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;

  5. mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;

  6. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;

  7. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;

  8. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;

  9. memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau

  10. memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usalia Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.