Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;
memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;
mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;
mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;
memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;
memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau
memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usalia Perkebunan.