Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(3)Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;

memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;

menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;

mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;

mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;

memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;

memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;

memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau

memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usalia Perkebunan.

Komentar!