Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan panen dan pascapanen Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.