Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Komentar!