Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 82
(1)

Penelitian dan pengembangan Perkebunan dapat dilaksanakan oleh perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan:

  1. sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;

  2. Pelaku Usaha Perkebunan;

  3. asosiasi komoditas Perkebunan;

  4. organisasi profesi terkait; dan/atau

  5. lembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing.

(3)

Kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.