Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 40
(1)Pengalihan kepemilikan Perusahan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.
(2)Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepentingan nasional.

Komentar!