Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Usaha Pengo lahan Hasil Perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan Perkebunan secara terpadu dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.