Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 46

Jenis Tanaman Perkebunan pada usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.