Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Bagian Kesatu
Pelaku Usaha Perkebunan


Pasal 39
(1)Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri atau penanam modal asing
(2)Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
badan hukum asing; atau

perseorangan warga negara asing.

(3)Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan Usaha Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 40
(1)Pengalihan kepemilikan Perusahan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.
(2)Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepentingan nasional.

Komentar!