Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil Tanaman Perkebunan dan/atau budi daya ternak.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.