Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil Tanaman Perkebunan dan/atau budi daya ternak.

Komentar!